Apa Tugas Komisi Yudisial. Tugas Komisi Yudisial – Komisi Yudisial atau disingkat KY adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
TUGAS Berdasarkan Pasal 14 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2011 dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan maka Komisi Yudisial mempunyai tugas a Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
Kenali Fungsi Komisi Yudisial Beserta Tugas dan Wewenangnya
Tujuan Pembentukan & Wewenang Komisi Yudisial Terdapat beberapa tujuan dibentuknya Komisi Yudisial Berikut tujuan dibentuknya Komisi Yudisial Mendapatkan calon Hakim Agung Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
Tugas Komisi Yudisial (KY) dan Wewenangnya Menurut UUD 1945
Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak.
Http Www Komisiyudisial Go Id Index Komisi Yudisial Ri Facebook
Komisi Yudisial KY Wewenang dan Tugas
Mengenal Komisi Yudisial: Tugas, Wewenang, dan Dasar Hukumnya
Mengenal Komisi Yudisial: Tugas, Wewenang, dan Dasar Hukumnya
Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.