Pasal 358. penjelasan pasal 358 KUHP Pasal 358 Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang selain tanggung jawab masingmasing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka.

Slovak Republic Staff Report For The 2001 Article Iv Consultation In Imf Staff Country Reports Volume 2001 Issue 126 2001 pasal 358
Slovak Republic Staff Report For The 2001 Article Iv Consultation In Imf Staff Country Reports Volume 2001 Issue 126 2001 from IMF eLibrary – International Monetary Fund

Pasal 358 Barangsiapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang maka selain dari pada tanggungannya masingmasing bagi perbuatan yang khusus dihukum 1e penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat.

KUHP Pasal 356, Pasal 357, Pasal 358, Pasal 359, dan Pasal

Mengenai ketentuan terkait penganiayaan Anda dapat melihat pada Pasal 351 – Pasal 358 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (“KUHP”) Mengenai yang dimaksud penganiayaan tidak dijelaskan dalam KUHP Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut.

nyontekhukum: penjelasan pasal 358 KUHP

Abstract Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramairamai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative Author Hendri PinatikPublish Year 2017.

Perbuatanperbuatan yang Termasuk Penganiayaan Klinik

KUHP Pasal 356 Pasal 357 Pasal 358 Pasal 359 dan Pasal 360 Pasal 356 1 bila kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya ayahnya yang sah istrinya atau anaknya (KUHP 91 307) 2 bila kejahatan itu dilakukan terhadap Seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah (KUHP 92 211 dst 316).

Slovak Republic Staff Report For The 2001 Article Iv Consultation In Imf Staff Country Reports Volume 2001 Issue 126 2001

Pasal 358 KUHP, Turut Campur Dalam Penyerangan Atau Perkelahian

Tawuran dari Sudut Pasal 170 dan Pasal 358 Kitab Undang

Isi/Bunyi Pasal 358 KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana

Pasal 358 berbunyi Barangsiapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang maka selain daripada tanggungannya masing masing bagi perbuatan yang harus dihukum 1e Penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang.