Pemutihan Pajak Kendaraan Balikpapan. Program pemutihan pajak kendaraan ini masih diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.
JAKARTA KOMPAScom Sejumlah provinsi masih ada yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir 2021 bahkan ada sampai 2022 Pemutihan pajak sendiri adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak Jadi masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraan cukup.
Jika Tak Ada Pemutihan, Berapa Denda bagi Penunggak Pajak
TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal yang berupa diskon pajak dan penghapusan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan Kebijakan ini tentunya berlaku untuk seluruh wajib pajak di Ibu kota Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan insentif ini diberikan untuk.
Pemprov DKI Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Bisniscom PEKANBARU Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan pihaknya telah menerima pendapatan asli daerah dari pokok pajak senilai Rp1812 miliarPendapatan ini diraih dari program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan penerimaan pokok pajak senilai Rp1812 miliar.
Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di
Ini Syarat Mendapatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Jadi tak usah bayar orang atau menggunakan jasa calo untuk mengurusnya Berikut persyaratan yang perlu anda penuhi cara dan biaya mutasi kendaraan Persyaratan Mutasi Kendaraan 1Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap 2Membawa STNK asli dan fotokopi.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermobil Auto2000
Ini Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Denda
Riau Terima Rp181,2 Miliar dari Pokok Pajak Kendaraan
Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Catat! Begini Syarat, Alur dan Biaya Urus Mutasi Kendaraan
Khusus wilayah DKI Jakarta aturan yang menjelaskan mengenai sanksi berupa denda bagi penunggak pajak kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) Dalam Pasal 12 ayat (6) disebutkan bahwa pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran bakal.