Peninjauan Kembali Pajak. No 14/2002 untuk menyelesaikan Peninjauan Kembali sengketa Pajak adalah langkah yang tepat selain perlu cepat adanya kepastian hukum bagi para pihak juga dapat lebih memastikan dengan cepat adanya pemasukan uang negara dari sektor pajak ini File Size 58KBPage Count 12.
Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam UndangUndang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) juncto UndangUndang No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung) Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Secara umum peninjauan kembali merupakan keadaan di mana Wajib Pajak maupun otoritas pajak belum merasa puas dengan keputusan banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak Maka dari itu UU Pengadilan Pajak memberikan hak kepada para pihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hal yang dirasa sebagai haknya sekalipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Peninjauan Kembali dalam Perpajakan
Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan Jangka Waktu untuk pengajuan Peninjauan Kembali 1 Bila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan berlaku.
N Dalam Hal Anda Menemukan Inakurasi Informasi Yang Termuat Pada Situs Ini Atau Course Hero
PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PAJAK
Peninjauan Kembali dalam Sengketa Pajak PajakOnline.com
Peninjauan Kembali Direktorat Jenderal Pajak
Alasan Dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan KembaliJangka Waktu KeputusanPencabutan PermohonanBerikut ini merupakan beberapa hal yang dapat menjadi alasan kuat beserta jangka waktu pengajuan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak 1 Apabila terdapat kebohongan ataupun tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak lawan atas putusan pengadilan pajak ini dan diketahui setelah perkara ini diputuskan atau dalam keadaan lain ternyata putusan pengadilan pajak ini didasarkan pada buktibukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana Wajib Pajak dapat mengajukan paling lambat 3 bulan yang terhitung sejak diketahuinya kebohongan ataupun tipu muslihat yang dilakukan pihak lawan Ataupun sejak putusan pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum yang tetap 2 Apabila dalam perjalanannya ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan dan dapat menghasilkan putusan yang berbeda dalam tahap persidangan di pengadilan pajak Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan yang terhitung sejak ditemukannya suratsurat bukti yang dimana hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di Setelah Wajib Pajak yang bersangkutan mengirimkan permohonan untuk peninjauan kembali maka Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutuskan permohonan atas peninjauan kembali dengan ketentuan sebagai berikut 1 Dalam jangka waktu 6 bulan Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung Sedangkan dalam hal pengadilan pajak akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa 2 Dalam jangka waktu 1 bulan Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung Sedangkan dalam hal pengadilan pajak akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat 3 Putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Dalam hal permohonan peninjauan kembali yang telah diajukan oleh Wajib Pajak dapat dicabut permohonannya apabila permohonan tersebut belum diputuskan apabila permohonan tersebut sudah dicabut maka permohonan atas peninjauan kembali sudah tidak dapat diajukan kembali.