Pp No 70 Tahun 2015. PP 70/2015 PP 66/2017 Pasal Isi Bantuan Beasiswa Bagi Anak dari Peserta yang Tewas Pasal 20 ayat (1) Bagi yang masih duduk di sekolah tingkat dasar sebesar Rp45000000 Bagi yang belum memasuki tingkat sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar sebesar Rp 45000000 Pasal 20 ayat (2) Bantuan Beasiswa diberikan kepada paling banyak 1 orang.

Smart City South Jakarta pp no 70 tahun 2015
Smart City South Jakarta from Smart City South Jakarta

Download selengkapnya PP No 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN (CPNS PNS dan PPPK) silahkan klik pada tautan berikut Demikian share informasi mengenai kutipan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Download PP No. 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi ASN

BKD Toba PP No70 Tahun 2015 Tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai ASN Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan

2015 Peraturan Pemerintah (PP) NO 70 LN 2015 No 212 TLN No 5740 LL SETNEG 23 HLM Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

PP No.70 Tahun 2015 Tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai ASN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UndangUndang Nomor 5 Tahun File Size 323KBPage Count 36.

Smart City South Jakarta

2015 PP 70 Tahun

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN RAHMAT

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan

PP No 70 Tahun 2015 Bertujuan memberikan perlindungan bagi PNS Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupa Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan santunan dan tunjangan cacat.